Lanjut ke konten

Hak dan Kewajiban Bela Negara

Juni 28, 2012

Negara dibentuk suatu bangsa dengan tujuan melindungi seluruh rakyat dan mewujudkan kesejarteraan rakyatnya. Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut negara harus tegak dan kuat sehingga tidak mudah dihancurkan oleh bangsa atau pihak-pihak yang tidak senang terhadap negara.

Untuk dapat mewujudkan kondisi negara yang tegak dan kuat perlu adanya usaha pembelaan negara. Usaha pembelaan negara dilakukan untuk menghadapi berbagai gangguan, ancaman, ataupun hambatan yang dapat mengancam kelangsungan hidup suatu bangsa atau menghambat penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan. Dengan adanya usaha pembelaan negara dari warga negaranya maka negara akan mampu berdiri tegak bahkan semakin kuat dan semakin jaya.

Bangsa Indonesia telah berhasil mendirikan negara sejak Proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Negara Indonesia juga menghadapi berbagai ancaman yang dapat mengancam keutuhan bangsa dan negara maka setiap warga negara wajib membela dan mempertahankannya. Usaha pembelaan negara yang dilakukan oleh setiap warga negara memiliki arti yang sangat penting bagi kelangsungan hidup bangsa dan negara.

A.    Pengertian Hak dan Kewajiban Bela Negara

Seseorang memperoleh hak setelah melaksanakan kewajiban. Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha pembelaaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air (wilayah Nusantara) dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai konstitusi negara.

Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.

B.     Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara

Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam Perubahan Kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti, yaitu:

  1. Bahwa setiap wargannegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Bahwa setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.

C.    Motivasi dalam Pembelaan Negara

Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Di samping itu setiap warga negara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membelanegara Indonesia.

(1)   Pengalaman sejarah perjuuangan RI

(2)   Kedua wilayah geografis Nusantara yang strategis

(3)   Keadaan penduduk (demografis) yang besar

(4)   Kekayaan sumber daya alam

(5)   Perkembangan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan

(6)   Kemungkinan timbulnya bencana perang

D.    Alasan bahwa Negara Wajib Dibela Oleh Warganya

  1. Negara Memiliki Seluruh Bangsa Indonesia dan Melindungi Seluruh Bangsa Indonesia

Pada pembukaan UUD 1945, alinea keempat tersebut mengungkapkan pentingnya pertahanan dan keamanan negara. Ada dua pokok isi yang terkandung di dalamnya yaitu :

  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan sluruh tumpah darah Indonesia.
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Dengan demikian, pemerintah harus melindungi bangsa dan negara dari segala ancaman, baik dari dalam maupun dari luar. Untuk dapat melindungi rakyatnya dari berbagai gangguan dan ancaman yang dating dari dalam maupun dari luar negara memiliki perlengkapan atau alat-alat negara seperti TNI ( Tentara Nasional Indonesi ) yang memiliki persenjataan lengkap baik angkatan darat, laut maupun udara, tetapi usaha melindungi rakyat tersebut tidak akan memiliki arti banyak tanpa partisipasi dari warga negara.

2. Negara Mewajibkan Warga Negaranya untuk Melakukan Bela Negara

Alasan yang melandasinya, yaitu:

–    Bela negara merupakan wujud kecintaan warga negara kepada    Negara Kesatuan Republik Indonesia.

–    Bangsa Indonesia menentang berbagai bentuk penjajahan dan menganut politik luar negeri bebas aktif. Bentuk perlawanan Indonesia dalam rangka membela kemerdekaan dan kedaulatannyabersifat kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan.

–    Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam mengabdi kepada negara dan bangsa.

–    Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya.

E.     Berbagai ancaman yang membahayakan keselamatan negara Kesatuan Republik Indonesia

Pasal 1 ayat 1 UU No. 3 Tahum 2002 menegaskan bahwa TNI merupakan komponen utama dalam pertahanan negara. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sedangkan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Jenis ancaman dibedakan menjadi dua yaitu ancaman militer yang dihadapi oleh TNI sebagai komponen utama dan ancaman non militer yang dihadapi oleh lembaga pemerintahan di luar bidang pertahanan didukung unsur lain sebagai kekuatan bangsa.

F.     Pentingnya Usaha Pembelaan Negara

Usaha pembelaan negara memiliki arti yang sangat penting karena usaha pembelaan negara akan dapat:

–    Mewujudkan keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah negara (wilayah Indonesia).

–    Menjamin kelancaran penyelenggaraan negara/pemerintah.

–    Mendorong kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional.

–    Menjamin ketenangan kehidupan warga negara sehingga semangat untuk melaksanakan pembangunan.

–    Meningkatkan rasa cita terhadap tanah air dan bangsa.

–    Meningkatkan harga diri sebagai bangsa(bangsa lain tidak menghina/mengabaikan).

–    Menghilangkan segala bentuk kejahatan terhadap bangsa dan negara misalnya sparatisme, pemberontakan, teroris, sabotase dll.

–    Menjamin tetap tegaknya suatu negara serta kelangsungan hidup bangsa dalam hidup benegara.

–    Menanggulangi berbagai ancaman yang dating dari dalam dan dari luar.

–    Membangkitkan semangat kepahlawanan terutama kerelaan berkorban untuk bangsa dan Negara.

–    Menjamin stabilitas nasional.

G.    Peraturan Perundang-Undangan tentang Wajib Bela Negara

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu: Pasal 27 ayat (3) Amandemen kedua UUD 1945 yang  berbunyi: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30 ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 Amandemen kedua UUD 1945.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor VI / MPR / 2000 tentang Pemisahan TNI

Salah satu dari tuntutan reformasi, MPR membuat sebuah ketetapan yang berisi tentang pemisahan TNI dan Porli. Lahirnya ketetapan ini dilatar belakangi oleh kerancuan dan tumpang tindih peran TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran dan tugas kepolisian negara RI sebagai kekuatan keamanan ketertiban masyarakat.

   3.  Ketetapan MPR RI Nomor VII / MPR / 2000 tentang Peran TNI dan Polri

Ketetapan ini terdiri atas 2 bab yaitu bab 1 tentang TNI (Tentara Nasional Indonesia ) dan bab 2 tentang Polri ( Kepolisian anaegara Republik Indonesia ). Dalam Bab 1, jati diri dan peran TNI diuraikan dalam pasal 1 dan 2.

Pasal 1 : Jati diri TNI

1)      Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari rakyat, lahir dan berjuang bersama rakyatdemi membela kepentingan negara.

2)      Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai komponen pertama dalam sistem pertahanan negara.

3)      Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki kemampuan dan keterampilan secara professional sesuai dengan peran dan fungsinya.

Pasal 2 : Peran TNI

1)      Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2)      Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

3)      Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelanggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan Undang-Undang.

   4. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI

Menurut pasal 2 UU RI No. 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hokum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

   5. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.

Di dalam ketentuan umum UU No. 3 Tahun 2002 ini, antara lain:

1)      Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

2)      Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

3)      Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta adalah sistem pertahanan dan keamanan seluruh rakyat dan komponen-komponen yang ada (fasilitas negara dan sumber daya alam).

H.    Contoh-Contoh Tindakan yang Menunjukkan Upaya Pembelaan Negara

  1. Yang dilakukan TNI (Tentara Nasional Indonesia) adalah membela dan mempertahankan negara dari:

–    Ancaman Agresi Belanda pertama dan kedua.

–    Ancaman gerakan federalis dan sparatis APRA, RMS, PRRI / PERMESTA, Papua merdeka, separatis Aceh (GSA), melawan PKI, DI / TII dan sebagainya.

    2.  POLRI telah melakukan upaya membela negara terutama yang berkaitan dengan ancaman yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat seperti kerusuhan, penyalahgunaan narkotik, konflik komunal, dan sebagainya.

    3.  Yang dilakukan oleh selain TNI  dan POLRI yaitu: Kelaskaran yang kemudian dikembangkan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan RI. Pada periode perang kemerdekaan II pada organisasi Pasukan Gerilya Desa (Pager Desa) termasuk mobilisasi pelajar (Mobpel) sebagai bentuk perkembangan dari bariisan cadangan. Periode tahun 1958 – 1960 muncul organisasi Keamanan Desa (OKD) dan organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan kelanjutan Pager Desa. Pada tahun 1961 dibentuk Hansip, Wanra, Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD / OPR. Perwira cadangan yang dibentuk sejak tahun 1993. Kemudian berdasarkan UU No. 20 Tahun 1982 ada organisasi yang disebut Rakyat Terlatih dan anggota perlindungan Masyarakat (LINMAS). Selain itu, terdapat pula tindakan upaya membela negara yang dilakukan secara berencana melalui organisasi profesi, seperti antara lain Tim SAR untuk mencari dan menolong korban bencana alam, PMI, dan para medis. Selain melalui kegiatan organisasi, tindakan upaya membela negara dapat dilakukan secara individu, misalnya sikap dan perilaku nasionalisme, patriotisme, dan membela keyakinan pada Pancasila dan UUD 1945.

I.       Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara

  1. Makna Peran Serta dalam Usaha Pembelaan Negara

Peran serta memiliki makna ikut berpartisipasi (aktif / tidak tinggal diam) atau melibatkan diri dalam kegiatan. Sedangkan pembelaan negara dapat diartikan sebagai upaya mempertahankan, menjaga / memelihara negara agar tetap tegak dan jaya atau memiliki ketahanan nasional yang tinggi. Ketahanan nasional dapat diartikan sebgai kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa di dalam menghadapi segala ancaman, gangguan, rintangan dan hambatan yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri demi kelangsungan hidup bangsa serta kejayaan bangsa.

Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara adalah segala bentuk kegiatan warga negara yang berupaya untuk mempertahankan negara dan segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri demi kelangsungan hidupserta kejayaan negara. Kegiatan-kegiatan ini meliputi kegiatan-kegiatan yang positif berupa kegiatan langsung turut serta atau tidak langsung (memberi dukungan materiil / spirituil) terhadap segala upaya yang dampaknya dapat memperkokoh berdirinya negara dan menanggulangi segala ancaman terhaadap keutuhan negara.

    2.  Sikap terhadap Pihak-Pihak Tertentu yang Ingin Mengahancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu: Mengawasi kegiatan mereka agar tidak melakukan kegiatan-kegiatan-kegiatan yang dapat memebahayakan keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Memberikan nasihat agar pihak-pihak tersebut segera sadar sehingga memiliki kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada pihak-pihak yang ingin menghancurkan NKRI. Apabila diberi peringatan tidak mengindahkan, diambil tindakan tegas oleh aparatur negara. Membentu pemerintah dalam mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang menghancurkan bangsa.

    3.   Perwujudan Sikap Bela Negara yang Harus Diterapkkan dalam Kehidupan Sehari-hari

a. Rasa Memiliki

–    Ikut membina dan melestarikan alam sekitar, barang milik negara, situs peninggala sejarah, serta seni budaya daerahnya.

–    Tidak merusak seni daerah, etika dan estetika yang berlaku.

b. Rela Berkorban

–    Suka memberi bantuan kepada orang lain.

–    Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

–    Menghindari sikap egois dan masa bodoh.

–    Selalu memberi perhatian pada kepentingan umum.

–    Terbiasa bersikap mengutamakan kepentingan orang lain daripada kepentingan sendiri.

c. Setia terhadap Bangsa dan Negara

–    Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi / golongan.

–    Setiap terhadap ideologi negara, konstitusi negara, segala peraturan perundang-undangan.

–    Membela negara jika diancam musuh.

–    Menghormati lambang-lambang kadaulatan negara.

–    Mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

d. Cinta Tanah Air

–    Tidak mementingkan rasa pamrih dan berbakti pada nusa dan bangsa.

–    Mencintai bagsa dan budaya bangsa.

–    Bangga sebagai bangsa Indonesia yang bertanah air Indonesia.

–    Menegembangkan pergaulan yang dapat meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa yang berbhineka tunggal ika.

–    Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara.

    4. Contoh-Contoh Perilaku Warga Negara yang Menunjukkan Partisipasi dalam Upaya Membela Negara, antara lain: Ikut membantu pihak penegak hukum dalam mencari dan menangkap pelaku kejahatan. Menjunjung tinggi kedaulatan negara dan kewajiban pemerintah. Menjaga dan menghormati lambang-lambang kedaulatan negara misalnya lambang negara dan bendera negara. Membantu dan meringankan para korban bencana alam, misal dengan memberi bantuan kemanusiaan, evakuasi para korban, dukungan moral, memberi tempat tinggal sementara. Melestarikan sumber daya alam dengan cara menanam tumbuhan, mengadakan penghijauan / reboisasi, tidak merusak lingkungan. Memerangi segala bentuk kejahatan narkotika dan sejenisnya dengan tidak memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsinya. Menciptakan dan memelihara kebersihan dan di rumah dan lingkungan sekitar. Mencegah dan mengobati timbulnya penyakit di lingkungan sekitar. Ikut mengawasi keamanan wilayahnya masing-masing, contoh dengan kegiatan ronda. Melaporkan segala kegiatan yang dianggap mencurigakan, meresahkan dan mengancam keamanan warga kepada pihak terkait.

Referensi:

Kamarin. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Gema Nusa

Kaelan dan Zubaidi, Achmad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta:  Paradigma

From → Uncategorized

Tinggalkan sebuah Komentar

Tinggalkan komentar